Implementasi Prinsip Keadilan Restoratif Terhadap Korban Pemerkosaan Sebagai Pemulihan Hak Atas Kesehatan

Authors

  • Ade Firmansyah Sugiharto Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran Universitas, Jakarta, Indonesia
  • Michael Ganda Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Fakultas Kedokteran Universitas, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23886/ejki.12.645.103

Keywords:

keadilan restoratif, korban perkosaan, hak atas kesehatan

Abstract

Korban tindak pidana pemerkosaan mengalami gangguan fisik, mental, dan sosial, serta kemungkinan hilangnya kesempatan untuk hidup secara produktif di kemudian hari. Efek jangka panjang yang dialami oleh korban pemerkosaan antara lain: kehamilan, kelahiran anak, hingga hilangnya kebebasan dan kesempatan. Jumlah korban yang mendapatkan rehabilitasi psikis hanya sebagian kecil serta tidak pernah ada evaluasi hasil rehabilitasinya. Paradigma keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi korban untuk dikembalikan pada kondisi semula sebelum dirinya menjadi korban tindak pidana. Pengembalian kondisi fisik, psikis, dan sosial diharapkan akan memberikan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang baik hingga mencapai tingkat kesehatan yang optimal untuk hidup secara produktif. Saat ini peradilan di Indonesia menitikberatkan pada pemberatan hukuman yang diberikan pada pelaku namun kurang memperhatikan hak atas kesehatan korban. Hal tersebut mengakibatkan korban tetap menanggung beban sebagai akibat tindak pidana. Implementasi prinsip keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum akan memastikan terpenuhinya hak atas kesehatan serta tingkat kesehatan yang optimal bagi korban perkosaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-05-14

How to Cite

Sugiharto, A. F., & Ganda, M. (2024). Implementasi Prinsip Keadilan Restoratif Terhadap Korban Pemerkosaan Sebagai Pemulihan Hak Atas Kesehatan. EJournal Kedokteran Indonesia, 12(1), 103. https://doi.org/10.23886/ejki.12.645.103
Received 2023-12-01
Accepted 2024-04-30
Published 2024-05-14