Implementasi Prinsip Keadilan Restoratif Terhadap Korban Pemerkosaan Sebagai Pemulihan Hak Atas Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.23886/ejki.12.645.103Keywords:
keadilan restoratif, korban perkosaan, hak atas kesehatanAbstract
Korban tindak pidana pemerkosaan mengalami gangguan fisik, mental, dan sosial, serta kemungkinan hilangnya kesempatan untuk hidup secara produktif di kemudian hari. Efek jangka panjang yang dialami oleh korban pemerkosaan antara lain: kehamilan, kelahiran anak, hingga hilangnya kebebasan dan kesempatan. Jumlah korban yang mendapatkan rehabilitasi psikis hanya sebagian kecil serta tidak pernah ada evaluasi hasil rehabilitasinya. Paradigma keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi korban untuk dikembalikan pada kondisi semula sebelum dirinya menjadi korban tindak pidana. Pengembalian kondisi fisik, psikis, dan sosial diharapkan akan memberikan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang baik hingga mencapai tingkat kesehatan yang optimal untuk hidup secara produktif. Saat ini peradilan di Indonesia menitikberatkan pada pemberatan hukuman yang diberikan pada pelaku namun kurang memperhatikan hak atas kesehatan korban. Hal tersebut mengakibatkan korban tetap menanggung beban sebagai akibat tindak pidana. Implementasi prinsip keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum akan memastikan terpenuhinya hak atas kesehatan serta tingkat kesehatan yang optimal bagi korban perkosaan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ade Firmansyah Sugiharto, Michael Ganda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Accepted 2024-04-30
Published 2024-05-14