Dugaan Malpraktek pada Kasus Cedera Kepala dengan Benda Asing Tertinggal Intrakranial
DOI:
https://doi.org/10.23886/ejki.14.1184.1Keywords:
trauma kepala, benda asing, medikolegal, malpraktikAbstract
Cedera kepala merupakan salah satu penyebab kematian tersering akibat trauma, dengan estimasi 500.000 kasus per tahun di Indonesia. Laporan ini bertujuan mengidentifikasi penyebab kematian serta meninjau aspek medikolegal terkait dugaan kelalaian medis. Pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah menunjukkan adanya fraktur tulang tengkorak serta benda asing yang tertinggal di rongga kranial. Kematian disebabkan oleh perdarahan subaraknoid yang menekan pusat pernapasan hingga terjadi asfiksia. Temuan ini mengarah pada potensi pelanggaran standar profesi medis sebagaimana diatur dalam Pasal 274A UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Pasal 308 dan Pasal 440 dalam undang-undang tersebut turut mengatur sanksi administratif hingga pidana atas pelanggaran yang berdampak fatal. Selain itu, UU Nomor 29 Tahun 2004 memberi kewenangan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk melakukan evaluasi dan pemberian sanksi terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi. Laporan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar pelayanan medis sebagai bentuk perlindungan terhadap pasien sekaligus pencegahan terhadap konsekuensi hukum.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Asan Petrus Sembiring, Nia Maimuria, Shabira Dea Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Accepted 2026-04-28
Published 2026-05-06



