Dugaan Malpraktek pada Kasus Cedera Kepala dengan Benda Asing Tertinggal Intrakranial

Authors

  • Asan Petrus Sembiring USU
  • Nia Maimuria
  • Shabira Dea Putri

DOI:

https://doi.org/10.23886/ejki.14.1184.1

Keywords:

trauma kepala, benda asing, medikolegal, malpraktik

Abstract

Cedera kepala merupakan salah satu penyebab kematian tersering akibat trauma, dengan estimasi 500.000 kasus per tahun di Indonesia. Laporan ini bertujuan mengidentifikasi penyebab kematian serta meninjau aspek medikolegal terkait dugaan kelalaian medis. Pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah menunjukkan adanya fraktur tulang tengkorak serta benda asing yang tertinggal di rongga kranial. Kematian disebabkan oleh perdarahan subaraknoid yang menekan pusat pernapasan hingga terjadi asfiksia. Temuan ini mengarah pada potensi pelanggaran standar profesi medis sebagaimana diatur dalam Pasal 274A UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Pasal 308 dan Pasal 440 dalam undang-undang tersebut turut mengatur sanksi administratif hingga pidana atas pelanggaran yang berdampak fatal. Selain itu, UU Nomor 29 Tahun 2004 memberi kewenangan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk melakukan evaluasi dan pemberian sanksi terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi. Laporan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar pelayanan medis sebagai bentuk perlindungan terhadap pasien sekaligus pencegahan terhadap konsekuensi hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-05-06

How to Cite

Petrus Sembiring, A. ., Maimuria, N. ., & Putri, S. D. (2026). Dugaan Malpraktek pada Kasus Cedera Kepala dengan Benda Asing Tertinggal Intrakranial . EJournal Kedokteran Indonesia, 14(1), 1. https://doi.org/10.23886/ejki.14.1184.1
Received 2025-07-25
Accepted 2026-04-28
Published 2026-05-06